Benarkah RUU Omnibus Law Benar-benar Diperlukan untuk Mereformasi Birokrasi?

441
Diskusi seri dua RUU Omnibus Law digelar HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia) pada Selasa (11/2/2020). Foto: Istimewa
Diskusi seri dua RUU Omnibus Law digelar HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia) pada Selasa (11/2/2020). Foto: Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – Empat pembicara hadir dalam diskusi seri dua tentang RUU Omnibus Law yang diselenggarakan oleh HIMPUNI (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia).

Mereka adalah Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P.; Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Sukarmi, S.H., M.Hum.; Staf Khusus Menteri Perhubungan Republik Indonesia Prof. Wihana Kirana Jaya; dan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto, S.Hut., M.E.

Bertempat di Kampus UGM SP, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2/2020), mereka memaparkan gagasannya untuk tema Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Kemudahan Berusaha.

Pada kesempatan pertama, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan desain institusi negara saat ini belum terlalu mendukung perkembangan ekonomi.

Dalam hal ini, kemudahan perizinan untuk melakukan investasi.

Purwadi mencontohkan, untuk pengurusan Amdal (Analisis dampak lingkungan )saja, seorang investor mesti menunggu lama dan mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah. Foto: Istimewa
Purwadi mencontohkan, untuk pengurusan Amdal (Analisis dampak lingkungan )saja, seorang investor mesti menunggu lama dan mengeluarkan biaya hingga miliaran rupiah. Foto: Istimewa

Baca juga: RUU Omnibus Law Bisa Basmi Praktik Korupsi dalam Investasi

Padahal, kata Endi, Pemerintah telah menggagas OSS (Online Single Submission) sejak 2018 guna menyederhanakan proses perizinan.

Hanya saja, sistem OSS pelaksanaannya cukup sulit karena hanya satu daerah saja yang mampu, yaitu Kabupaten Sidoarjo.

“Sesungguhnya Indonesia tidak kekurangan investor. Sebab,  negara ini menarik bagi investor untuk datang,” ujar Endi.

“Namun, ada kendala antara investor yang telah mengurus perizinan berinvestasi dengan realisasinya,” terang lulusan Departemen Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.

Penuturan Endi  diperkuat dengan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun lalu.

Baca juga: RUU Omnibus Law Bakal Rombak Pendekatan dalam Pemberian Izin Pendirian Usaha