Alasan yang Bikin Tiongkok Ngotot Cari Ikan di Perairan Natuna

285
Tiongkok telah melanggar United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS), utamanya mengenai kedaulatan dan ZEE. Foto: Istimewa
Tiongkok telah melanggar United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS), utamanya mengenai kedaulatan dan ZEE. Foto: Istimewa

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Perairan Natuna belakangan ini menjadi perhatian publik, pasca 50 kapal ikan dari Tiongkok menerobos masuk.

Mereka memancing ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang letaknya berada di perairan tersebut.

Peneliti Institute of International Studies (IIS) di bidang politik dan keamanan, Muhammad Indrawan Jatmika, MA, mengatakan bahwa Tiongkok telah melanggar United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS), utamanya mengenai kedaulatan dan ZEE.

Pengambilan sumber daya di daerah ZEE adalah hak eksklusif dari negara-negara pemilik ZEE tersebut.

Menurut aturannya, ZEE berada 200 mil dari garis pantai terluar.

Kecuali, jika garis tersebut berbenturan dengan negara lain, maka perlu dibicarakan secara bilateral.

“Melanggar, karena ada beberapa kapal nelayan yang beroperasi dan masuknya kapal penjaga pantai di wilayah yang kita percayai sebagai ZEE, yang mengambil resources di sana,” jelas Indra.

Baca juga: Klitih Pelajar Jogja Bermula dari Candu Gadget dan Ketidakpedulian Orang Tua

Tiongkok selama ini memiliki pegangan soal Nine Dash Line, merupakan garis putus-putus yang digambar oleh pemerintah Tiongkok tentang klaim wilayahnya di Laut China Selatan.

Ujung Nine Dash Line tersebut menabrak perairan Natuna.

Nine dash line ini wilayah-wilayah tempat melautnya Tiongkok sejak zaman dinasti. Kepercayaan tersebut masih dipegang oleh mereka,” ujar Indra.

Meskipun sudah ditetapkan aturan oleh UNCLOS mengenai ZEE, Tiongkok tetap menjadikan nine dash line sebagai acuan.

Pelanggaran ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Filiphina, Vietnam, Kamboja dan negara-negara yang memiliki wilayah di Laut China Selatan.

Sependapat dengan Indra, pakar kajian politik dan keamanan Asia Tenggara, Dr. Randy Wirasta Nandyatama menerangkan, ada bentrokan antara Indonesia dan Tiongkok terkait pengakuan terhadap ZEE.

Indonesia mengklaim sesuai dengan hukum internasional bahwa perairan Natuna masuk dalam ZEE, dan aturan ini sudah dilegalisasi oleh UNCLOS pada 1982.

Baca juga: Tindakan Saling Serang AS-Iran Menurut Hukum dan Kebijakan