Transtoto: Pemanfaatan Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Tak Harus di Jawa

148
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi
Dr. Transtoto Handadhari menyampaikan bahwa secara umum hutan atau bersama rangkaiannya dengan segala fungsinya yang digambarkan sebagai sumber daya hayati (SDH) adalah ekosistem, yang tidak salah apabila disebut sebagai inti lingkungan hidup Foto: Dok. Pribadi

KAGAMA.CO, JAKARTA – Upaya para pencinta hutan untuk tetap menolak penetapan 1,1 juta hektare Kawasan Hutan Perhutani dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Jawa sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 Tahun 2022 pantas diperhatikan serius.

Secara logis dan faktual kebijakan Menteri LHK tersebut amat berbahaya bagi lingkungan hidup Jawa-Madura dan persatuan bangsa.

“Itu semua terkait potensi datangnya bencana lingkungan yang besar serta pengerdilan Perum Perhutani yang nampak sudah merupakan niat kolektif mereka sejak tahun 2000-an.”

“Perhutanan Sosial (PS) yang menjadi sebagian besar roh KHDPK sebenarnya kami dukung,” kata ata Dr. Transtoto Handadhari, Dirut Perum Perhutani 2005-2008, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Program Kurator Hayati Berhasil Rekam 5000 Data Keanekaragaman Hayati Lautan

Tapi, menurut dia, perencanaannya sangat tidak matang, tidak etik, melecehkan petugas hutan, serta lokasi dan keluasannya tanpa mempertimbangkan bencana serta eksistensi masyarakat desa hutan yang sudah lama mapan.

Tanggal 28 Mei 2022 di acara UGM Yogyakarta, ia sudah menyampaikan opsi penyelesaian masalah kisruh KHDPK ini yang selayaknya diacu dengan arif agar tidak terjadi kasus tenurial, bentrok fisik dan perusakan hutan yang makin meluas.

“Intinya kebijakan harus dipertimbangkan sesuai kapasitas lahan, menghindari terjadinya bencana lingkungan, dipersiapkan dengan sangat matang, disamping diberlakukan sanksi-sanksi pelanggaran hukum kerusakan hutan yang telah terjadi,” ujar Transtoto, rimbawan KAGAMA yang melihat reaksi pemerintah yang tidak peduli kekhawatiran masyarakat yang terus meluas ini.

“Bukankah pelunasan janji pemanfaatan lahan hutan 12,7 juta hektare tidak harus mengganggu dan membahayakan Jawa yang hutannya sudah sangat berkurang sambil memajukan daerah-daerah di luar Jawa?” tutur Transtoto dengan nada heran atas pemaksaan program tersebut. (*)