Transtoto: 1,1 Juta Hektare Hutan KHDPK Perhutani Dipastikan segera Hancur

11021
Polisi hutan menangkap perambah hutan di Pandegelang yang merasa sudah legal membabat hutan KHDPK. Foto: Dok. Istimewa
Polisi hutan menangkap perambah hutan di Pandegelang yang merasa sudah legal membabat hutan KHDPK. Foto: Dok. Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – Lahan hutan Perhutani di Jawa seluas sekitar 1,1 juta hektare berupa hutan lindung 465.000 hektare dan hutan produksi 640.000 hektare yang ditetapkan menjadi Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) sesuai Permen-LHK 287/2022 diyakini segera menjadi lahan pangan dan hancur fungsi lindungnya.

Ini akan menjadi sejarah tragis hancurnya hutan Perhutani yang ketiga kali dan yang terbesar setelah peristiwa pemberontakan PKI Madiun tahun 1948 dan penjarahan jati besar-besaran tahun 1998 hingga 2000.

Fakta di lapangan telah terjadi gerudukan kelompok masyarakat yang merasa legal menjarah hutan KHDPK.

Sudah terjadi gesekan sosial di lapangan dengan kelompok petani hutan yang sejak puluhan tahun menggarap lahan wengkon (wilayah garapan) mereka.

Baca juga: Kehilangan Hutan 1,1 Juta Hektare, Perhutani Malah Bantu Perluas Penutupan Lahan Masyarakat

Petugas Perhutani seperti tidak berdaya, ataukah tidak diinstruksikan untuk melakukan pencegahan.

Kasus rebutan lahan hutan Perhutani ini diawali perebutan lahan di Malang Selatan, Wonosobo, Gundih, Selogawang, Cikole-Lembang, Cigayam Pandeglang, dan lainnya.

Berkembang dalam “pembiaran” akibat tidak sabarnya masyarajat yang sangat mungkin diprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.