YPHI Diakui Bikin Terobosan Signifikan dalam Sejarah Pengelolaan Hutan di Tanah Air

413
Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI), membacakan Deklarasi Peduli Hutan 22.2.22. Foto: YPHI
Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI), membacakan Deklarasi Peduli Hutan 22.2.22. Foto: YPHI

KAGAMA.CO, JAKARTA – Tak dapat diabaikan bahwa langkah Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI) yang usianya baru dua tahun, sempat terhambat berkarya karena pandemi Covid-19, telah mengukir sejarah pengelolaan hutan di Indonesia.

Tak kurang dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Menteri LHK Alue Dohong, Anggota DPR RI yang diwakili oleh Komisi IV Ir. Darori Wonodipuro, serta para senior pemerintahan masa lalu seperti Prof. Emil Salim, Ir. Djamaludin Suryohadikusumo, Prof. Sri Adiningsih, Drs. Djarot Kusumayakti mantan Kabulog dan hampir semua senior rimbawan yang mengakui keberanian langkah-langkah YPHI membuat terobosan perbaikan hutan Indonesia.

Tanggal 22 Februari 2022 di Gunung Kidul menjadi saksi bersejarah dimana Dr. Transtoto Handadhari, Ketua Umum YPHI, rimbawan Kagama, menggaungkan Deklarasi Peduli Hutan 22222 yang memiliki nilai keberanian yang luhur, yakni tekad dan kesadaran tanpa pamrih memuliakan hutan tanpa kecurangan (preserving the forest whole-heartedly without cheating), dan berdasarkan azas keilmuan dengan terobosan membangun tanaman jadi swadana.

Sejak dimulainya gagasan tersebut untuk tidak berbuat kecurangan baik di kalangan pengusaha hutan maupun pemerintah sendiri dan aparat-aparat pengaman dan hukum, tidak mudah mendapatkan dukungan, apalagi mau bersama-sama bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem hutan masa lalu.

Baca juga: Duta Besar RI dan Menteri Media Massa Sri Lanka Sepakat Gali Potensi Kerja Sama Perkuat Hubungan Kedua Negara

“Yang terjadi justru saling salah menyalahkan, yang selalu menyasar para pengusaha hutan dan illegal logger serta bencana kebakaran hutan saja yang bertanggung jawab atas rusaknya 60 hingga 70 juta hektare hutan kita,” ujar Transtoto yang mantan Direktur Utama Perum Perhutani 2005-2008 itu.

Menurutnya, masyarakat luas menilai bahwa Deklarasi Peduli Hutan 22222 memiliki nilai luhur yang sangat strategis dan penting.

Satu, nilai kesadaran dan berani ikut merasa bertanggung jawab atas kerusakan hutan masa lalu.

Dua, semua pihak mau mengubah pola pikir dan kerelaan dalam memperlakukan hutan dengan baik, dengan hati bersih, mendasarkan pada kaidah keilmuan, dan tanpa kecurangan.

Baca juga: Pakar Kebijakan PubliK UGM: Kebijakan JHT Tidak Sensistif pada Pekerja Swasta

Tiga, keikhlasan masyarakat sepenuhnya membantu pemerintah membangun hutan.