Gamelan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

559
Inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan. Foto: Instagram gubuk_wayang_gamelan
Inskripsi gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO ini dapat meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat Indonesia terhadap gamelan. Foto: Instagram gubuk_wayang_gamelan

KAGAMA.CO, JAKARTA – Komite Konvensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) atau Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO telah menetapkan gamelan sebagai Warisan Budaya Tak Benda UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization).

Dengan demikian, gamelan menjadi WBTB Indonesia ke dua belas yang berhasil diinskripsi ke dalam daftar WBTB UNESCO.

Sebelumnya, Indonesia telah menginskripsi sebelas elemen budaya lainnya sebagai WBTB UNESCO, yaitu Wayang (2008), Keris (2008), Batik (2009), Pendidikan dan Pelatihan Batik (2009), Angklung (2010), Tari Saman (2011), Noken (2012), Tiga Genre Tari Tradisional di Bali (2015), Seni Pembuatan Kapal Pinisi (2017), Tradisi Pencak Silat (2019), dan Pantun (2020).

Gamelan adalah alat musik tradisional yang sering ditemui di berbagai daerah di Indonesia, seperti misalnya di Jawa, Bali, Madura, dan Lombok.

Alat musik ini diperkirakan sudah ada di Jawa sejak tahun 404 Masehi, dilihat dari adanya penggambaran masa lalu di relief Candi Borobudur dan Prambanan.

Gamelan tidak hanya dimainkan dalam berbagai kegiatan tradisional dan ritual keagamaan, namun juga untuk pertunjukan seni.

UNESCO mencatat nilai filosofi gamelan sebagai salah satu sarana ekspresi budaya dan membangun koneksi antara manusia dengan semesta.

UNESCO juga mengakui bahwa gamelan, yang dimainkan secara orkestra, mengajarkan nilai-nilai harmoni, saling menghormati, mencintai dan peduli satu sama lain.

Baca juga: Nikolas Agung, Besarkan AMKA lewat Project Creating dan Strategic Partnership