PT Wilmar Padi Indonesia Dipolisikan karena Pelanggaran Merek Dagang dengan Kerugian Rp5,5 Triliun

2958
Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT Wilmar Padi Indonesia karena pelanggaran merek dagang dengan kerugian senilai Rp5,5 triliun. Foto: Dok. Istimewa
Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT Wilmar Padi Indonesia karena pelanggaran merek dagang dengan kerugian senilai Rp5,5 triliun. Foto: Dok. Istimewa

KAGAMA.CO, JAKARTA – Founder PT Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari mempolisikan PT Wilmar Padi Indonesia sebagai entitas dimana Wilmar International Limited sebagai pemegang saham di dalamnya.

Kasus pelanggaran merek dagang ini telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia.

Kuasa hukum pelapor sekaligus Managing Partner dari firma hukum Imran Ganie & Partners, Mohamad Ali Imran Ganie menjelaskan itikad tidak baik pelanggaran merek dagang tersebut adalah pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1), PT Wilmar Padi Indonesia juga telah melanggar pasal lainnya dalam Undang-Undang (UU) Merek.

Baca juga: Mengungkap Potensi Biodiversitas Danau Laut Mati NTT

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya penggunaan merek dagang milik dan terdaftar atas nama kliennya yang ditemukan tercetak pada kemasan komoditas beras yang diproduksi, dijual, dan diedarkan oleh PT Wilmar Padi Indonesia selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh kliennya sehingga sangat merugikan.

“Pada laporan Polisi terhadap PT Wilmar Padi Indonesia yang dilakukan pada 8 November 2021 tersebut, telah ditetapkan dengan kerugian senilai Rp5,5 triliun yang pada saat ini ditangani oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan sedang menunggu proses penyelidikan dan/atau penyidikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia,” ujar Imran, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Imran menyerahkan sepenuhnya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia kepada pihak yang berwenang, khususnya dalam hal ini Penyidik Kepolisian Metro Jaya untuk menemukan dan membuktikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh PT Wilmar Padi Indonesia yang tidak beritikad baik serta merugikan kliennya.

“Terjadinya dugaan pelanggaran penggunaan merek dagang PETANI INDONESIA HEBAT yang kami temukan tercetak pada kemasan komoditas Beras Lumbung Padi Indonesia yang diproduksi, dijual dan diedarkan oleh PT Wilmar Padi Indonesia hingga sekarang,” katanya.

Seperti diketahui, Laporan Polisi terhadap PT Wilmar Padi Indonesia dilakukan pada 8 November 2021 oleh karena adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang menyatakan bahwa Pasal 100 ayat (1) UU Merek: “Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). (*)