Prof. Edy Suandi Hamid: Kebebasan Berpendapat Bukan Nir-Etika

711

Baca juga: Wujudkan Herd Immunity, KAGAMA Karanganyar Gandeng RSUD Karanganyar Gelar Vaksinasi

Sering pendapat yang disampaikan tidak terkontrol, misalnya kritik berubah menjadi ujaran kebencian, sehingga menimbulkan perpecahan atau konflik dalam masyarakat.

Menurut Edy, hal ini bisa berimbas pada bukan saja pelanggaran etika, tetapi pelanggaran hukum.

“Etika berpendapat ini bukan saja dalam konteks caranya, namun juga kontennya, yang kalauj disampaikan oleh professional juga harus sesuai dengan kode etik profesi.”

“Sayangnya penyampaian konten pendapat yang tidak sesuai etika ini bukan saja terjadi pada masyarakat awam, namun juga terdidik, bahkan para akademisi yang berpendidikan doktor atau berjabatan guru besar sekalipun.”

“Misalnya, akademi yang sudah terkooptasi kepentingan politik, sehingga pendapat yang disampaikan berusaha mencari pembenaran atas capaian atau perilaku kelompoknya, dan sebaliknya mencari kesalahan atas apapun yang dilakukan yang beda dengan kelompoknya,” ujar peneliti senior pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM ini.

Baca juga: KAGAMA Pertanian Kumpulkan Dana Abadi Ratusan Juta Rupiah untuk Beasiswa Pendidikan

Edy mencontohkan, misalnya seorang ahli hukum menafsirkan suatu pasal, atau suatu aturan sesuai kepentingannya. Hal ini bisa merugikan masyarakat luas.

Menurut Edy, hal ini bisa saja tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dengan berpendapat “menyesatkan”, namun jelas, manakala dilakukan secara sadar,  ini bertentangan dengan etika profesinya.

“Namun hal seperti ini tidak harus dipindanakan atau diperdatakan, cukup dibawa ke komisi etik organisasinya, untuk diseselesaikan sesuai kode etik profesi atau organisasi.”

“Hal seperti ini bisa saja terjadi pada profesi kedokteran, misalnya: dokter memberi legitimasi berlebihan pada obat tertentu karena adanya komisi perusahaan farmasi; atau ekonom yang hanya memberikan pembenaran pada pandangan kelompok politik yang didukungnya dengan menafikan ilmu yang dimilikinya,” jelasnya.

Dalam konteks etika berpendapat, Edy mengatakan bahwa professional juga tidak seharusnya seolah menjadi seorang yang serba bisa. Berbicara apapun yang padahal di luar kompetensinya.

Menurut anggota Parampara Praja DIY ini, hal tersebut jelas tidak etis, dan juga melanggar prinsip-prinsip mimbar akademik, yang memberikan kebebasan namun dalam batas kompetensi keilmuannya.

“Hal yang demikian banyak terjadi di tanah air belakangan ini. Hal ini jelas tidak sehat , dan perlu dilurusakan, dan terus menerus diedukasi masyarakat agar berpendpata secara etis.”

“Oleh karena itu, sebelum berpendapat, perlu bertanya pada Nurani kita, biasanya kontrol Nurani tidak pernah bohong atau salah,” pungkasnya. (Th)

Baca juga: Upaya PTPN Wujudkan Kemandirian Industri Gula Nasional, dari Persoalan Bibit hingga Kesejahteraan Petani