Gugus Tugas Papua UGM Usulkan Re-Instrumentasi Otsus Papua

271
Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya re-instrumentasi Otonomi Khusus Papua. Foto: Ist
Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya re-instrumentasi Otonomi Khusus Papua. Foto: Ist

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (GTP-UGM) mengusulkan adanya re-instrumentasi Otonomi Khusus Papua.

Re-instrumentasi atau detail rancangan baru Otsus Papua dinilai penting di tengah permasalahan Papua yang pelik dan khusus.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Gugus Tugas Papua UGM, Bambang Purwoko dalam Rapat Dengar Pendapat Umum DPR RI.

Rapat tersebut membahas terkait perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua pada Kamis 3 Juni 2021.

Setidaknya ada tiga hal penting yang disampaikan dalam rangka usulan reinstrumentasi UU Otsus Papua.

Baca juga: Kagama Karanganyar Siap Berkontribusi untuk Kemajuan Daerah

Pertama, perluasan jangkauan otonomi khusus Papua hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Penyempurnaan ini penting untuk menjawab permasalahan otonomi khusus yang selama ini masih bersifat umum.

Hal ini dinilai penting untuk memastikan agar adanya otonomi khusus dapat dirasakan oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung.

Kedua, pengaturan penggunaan dana otsus agar bisa dinikmati masyarakat Papua.

“Caranya disalurkan secara langsung kepada orang asli Papua dalam bentuk Kartu Dana Otsus. Kartu ini hanya bisa digunakan oleh OAP untuk belanja pendidikan, kesehatan, kebutuhan pangan, dan bahan bangunan perumahan,” ungkap Bambang.

Baca juga: Lahir dari Keluarga Sederhana, Ratminto Tak Ada Ambisi Mengejar Karier