Subagya Santosa, Pensiunan Jenderal TNI Pembela UMKM

4773

Baca juga: Kemenhub RI Dukung Produk Fashion Indonesia Masuk ke Pasar Dunia

“Yang paling berkesan adalah pada waktu sebagai penasihat hukum dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Ad hoc Timor Timur dan Tanjung Priok.”

“Yang menarik dalam karier saya, kadang saya bertindak selaku Penuntut/Oditur Militer, kadang-kadang saya juga bertindak sebagai Penasihat Hukum.”

“Intinya saya tidak mau mengkriminalisasi seseorang saat menjadi Oditur. Kalau bukti-buktinya memenuhi, ya saya proses. Kalau enggak ya saya ajukan ke Komando Atas untuk dibebaskan,” ujar lulusan Fakultas Hukum UGM tahun 1988 ini.

Santosa memilih menghabiskan masa pensiun dengan melanjutkan pengabdiannya sebagai Advokat.

Semangat pengabdian pun dia buktikan dengan merintis SANDING and PARTNERS.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, Kagama Depok Bagikan Bingkisan kepada Karyawati Mal

Firma tersebut, kata Santosa, didedikasikan untuk rakyat kecil yang membutuhkan.

Berbagai kerja sama dengan perguruan tinggi di Indonesia pun tengah dirintis Santosa.

Hal ini untuk mengkader para advokat muda agar terampil dan berani membela rakyat kecil yang membutuhkan.

“Bahkan untuk perkara prodeo pun kita mau menanganinya. Karena tujuan kita membantu mereka.”

“Mungkin orang berpikir, lho kenapa kok seperti itu? Kita tahu lah, dunia itu kalau dicari nggak akan ada ujungnya.”

Baca juga: Anwar Sanusi: Perpustakaan adalah Penjaga Peradaban