Ki Agus Cahyono: Tidak Mencantumkan Pancasila, PP Nomor 57 Tahun 2021 Perlu Direvisi

401

Baca juga: Kunci Sukses Budidaya Ayam Kampung Menurut Pakar UGM

“PP PKBTS menyatakan bahwa dalam UU No. 20/2003 Sisdiknas, terdapat beberapa pasal dan ayat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.”

“Terdapat pasal yang secara substantif bertentangan dengan jiwa Pancasila dan cenderung liberalistik, serta pelajaran Pancasila tidak ditetapkan sebagai pelajaran wajib, sehingga perlu direvisi,” ujar Agus.

PP PKBTS, kata Agus, menyatakan bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan NKRI pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, perlu dikembangkan Omnibus Law tentang mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca juga: Pengabdian Masyarakat Kagama Buah dan Hortikultura untuk Tingkatkan Perekonomian Candimulyo

Langkah ini setidaknya dengan menyinkronkan UU 20/2003 Sisdiknas, 14/2005 Guru dan Dosen, 43/2007 Perpustakaan, 12/2010 Gerakan Pramuka, 12/2012 Perguruan Tinggi, 11/2014 Keinsinyuran, 20/2013 Pendidikan Kedokteran, 3/2017 Sistem Perbukuan, 18/2019 Pesantren, 11/2010 Cagar Budaya dan 13/2018 Karya Cetak & Karya Rekam.

Selanjutnya juga UU 11/2019 Sisnas IPTEK, 5/2017 Pemajuan Kebudayaan, 40/2009 Kepemudaan, 3/2005 Sistem Keolahragaan Nasional, 17/2003 Keuangan Negara, 23/2014 Pemerintah Daerah, 4/2004 Perbendaharaan Negara, 33/2009 Perfilman, 10/2009 Kepariwisataan, dan 5/2014 Aparatur Sipil Negara.

“PP PKBTS menjunjung tinggi Azaz Panca Darma Tamansiswa berupa: Kodrat alam; Kemerdekaan (yang bertanggung jawab); Kebudayaan; Kebangsaan dan Kemanusiaan, sebagai roh genetik unggulan seluruh insan Tamansiswa, yang juga relevan untuk dapat diterapkan sepenuhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Agus. (Th)

Baca juga: Ekan Berbagi Rezeki Saat Pandemi Melalui Dapur Nyawiji