Dampak yang Terjadi Pada Masyarakat Akibat Perubahan Regulasi Penanganan Covid-19

1140
Perubahan regulasi penanganan pandemi Covid-19 berdampak pada pemahaman masyarakat mengenai penstatusan pasien. Foto: Ist
Perubahan regulasi penanganan pandemi Covid-19 berdampak pada pemahaman masyarakat mengenai penstatusan pasien. Foto: Ist

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Dosen Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM, Dr. Rimawati, mencermati bahwa selalu ada isu sejak pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret lalu.

Isu yang pertama merebak pada awal-awal pandemi adalah tumpang tindih data antara pusat, daerah, dan rumah sakit rujukan.

Baru-baru ini, hal hangat yang tengah diperbincangkan masyarakat adalah bagaimana seorang pasien mendapat status positif Covid-19.

Baik pengelolaan data maupun pemberian status pasien sebetulnya telah diatur melalui paket regulasi.

Pada 9 April lalu, kebijakan yang dikeluarkan untuk merespons penanganan Covid-19 adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Cara yang Dipakai Rohidin Mersyah untuk Tingkatkan Harga Sawit Petani Bengkulu

Hanya, pemahaman masyarakat menjadi terganggu karena regulasi ini terus mengalami revisi (perubahan) hingga lima kali.

“Pada SK Kemenkes bulan April, yang sangat signifikan dipahami oleh masyarakat yakni terkait soal istilah atau definisi operasional,” kata Rima, dalam webinar SONJO Angkringan #26, Minggu (11/10/2020) lalu

“Itu berdampak, karena dulu masyarakat memahami OTG, ODP, dan sebagainya. Masyarakat mungkin tidak mengikuti perubahan ini.”

“Kalau ada yang ingin tahu, pasti akan mencari peraturannya. Apalagi perubahan yang Juli 2020 itu cukup lengkap sampai perubahan yang kelima,” jelas alumnus Magister Hukum UGM angkatan 2001 ini.

Menurut Rima, perubahan redaksi suatu regulasi yang tercantum dalam suatu klausul akan menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca juga: Seorang Dokter Sangat Tidak Mudah untuk Mengcovidkan Pasien