Ketua KAFEGAMA MM Ikang Fawzi: Jika Real Estate Sehat, Industri Lain Akan Sehat Pula

872

Baca juga: Dirjen Wikan Sakarinto Mengapresiasi Kerja Sama Jawa Tengah dengan Kawasan Industri Kendal

Kemudian, yang tidak kalah penting, Ikang mewakili REI ingin agar Pemerintah memberikan relaksasi pembayaran pajak, selama pandemi berlangsung.

Relaksasi pembayaran pajak menurutnya mampu menyelamatkan cash flow perusahaan agar tidak berhenti beroperasi.

“Perlu dilakukan relaksasi terhadap pajak pusat (PPh Final) dan pajak daerah (PBB, BPHTB),” tutur Ikang.

Sebagai contoh, untuk PPh (Pajak Penghasilan) Final yang besar pajaknya 10 persen, Ikang menyarankan diturunkan menjadi 5 persen selama pandemi.

Pembayaran PPh diberikan kelonggaran 12-18 bulan. Selain relaksasi pembayaran pajak, Ikang berharap Pemerintah memberikan subsidi untuk operational cost, dan memberikan berbagai kelonggaran perizinan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Dukung SDM Siap Kerja di Kawasan Industri Kendal

Ada 10 usulan dari Ikang dan REI terkait kelonggaran perizinan. Salah satunya adalah untuk memudahkan kepemilikan properti bagi WNA.

Menurutnya, WNA tidak harus punya KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk membeli properti di Indonesia, cukup paspor dan tanda masuk.

Kemudian, status kepemilikan dan jangka waktu atas hak tanah yang diberikan kepada WNA disamakan dengan WNI.

“Banyaknya orang asing yang masuk akan meningkatkan capital flight. Tinggal kita tentukan saja lokasinya di mana, asal tidak bersinggungan dengan perumahan rakyat,” ucap Ikang.

“Kita harus melihat peran sektor ini. Jika sektor ini berjalan terus, kemajuan secara fisik dan ekonomi tercapai, recovery pun akan terjadi,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: Ari Dwipayana: Pandemi Menjadi Momentum Menata Ubud