Cerita Diaspora KAGAMA tentang Penerapan Normal Baru di Perguruan Tinggi Korea Selatan

279

Baca juga: Peringati HUT Ke-75 Kemerdekaan RI, Bupati Willem Wandik: Negara Sudah Hadir di Kabupaten Puncak

Pemberlakuan karantina pun dibagi menjadi dua, yakni karantina mandiri atau karantina yang disiapkan oleh pemerintah.

Bagi orang-orang yang tidak berdomisili di Korea Selatan wajib melakukan karantina mandiri di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah dengan biaya sekitar Rp2.000.000.

Sementara fasilitas karantina di kampus, misalnya di Kyungpook National University dibebaskan biaya di semester pertama. Untuk semester selanjutnya akan dikenakan biaya.

Hebatnya, kata Rio, sistem karantina di Korea Selatan ini dijalankan dengan menggunakan aplikasi.

Peserta karantina diwajibkan install aplikasi karantina tersebut dan mendaftarkan diri.

Jika peserta keluar dari karantina, maka akan terdeteksi oleh pemerintah lewat aplikasi tersebut.

Baca juga: Rayakan HUT ke-75 RI, KAGAMA Balikpapan Terus Berjuang Melawan Covid-19

“Lewat aplikasi ini juga, peserta diwajibkan menyampaikan kondisi tubuh setiap harinya dalam aplikasi tersebut. Jika tidak dilakukan, aplikasi akan memberi peringatan untuk mengisi melalui sms.”

“Jika tidak direspon, petugas akan menelepon. Jika tidak direspon lagi, maka petugas akan datang,” ungkap dosen jurusan Bahasa Korea UGM itu.

Pemerintah Korea Selatan dalam kebijakan karantina ini, cukup tegas dalam memberikan sanksi bagi orang-orang yang melanggar aturan. Yakni sanksi deportasi dan denda sebesar Rp60 juta.

“Kalender akademik pun berubah. Tanggal masuk ajaran baru diundur hingga dua minggu. Ini berlaku di semua kampus.”

“Kegiatan-kegiatan yang memicu keramaian dibatalkan, seperti upacara wisuda dan sebagainya,” tutur pria asal Wonosobo, Jawa Tengah itu.

Baca juga: Nostalgia Duo Legend Mantan Penyiar Radio di Reuni Dar(l)ing Filsafat UGM