Upaya Dirjen KSDAE Selamatkan Harimau Sumatera dari Kepunahan

713

Baca juga: Umur Tiada yang Tahu, 2 Anggota KAGEOGAMA Beda Angkatan Telah Berpulang

Selain itu, kata Wiratno, konflik terjadi mungkin juga karena masih ada oknum yang melakukan praktik perburuan liar.

Indikasi praktik perburuan liar dibuktikan dengan ditemukannya 3000 jerat di kawasan konservasi dan lebih dari 3000 jerat di luar kawasan konservasi.

Jumlah itu merupakan akumulasi sepanjang 2019 di seluruh Pulau Sumatera.

Wiratno menyatakan, penindakan hukum mesti ditegakkan atas praktik perburuan.

Namun demikian, dia memandang ada langkah lain yang juga harus diperhatikan.

Baca juga: Sonjo Gagasan Ekonom UGM Gelar Pameran Virtual untuk Kembangkan Pemasaran APD DIY

“Upaya-upaya penyelamatan memerlukan tenaga, pikiran dan biaya yang tidak sedikit. Namun, perlu cara-cara baru yang lebih cerdas,” kata Wiratno.

“Menyelamatkan penting, tapi menurut saya, Pemerintah yang efektif adalah Pemerintah yang berhasil melakukan pencegahan terjadinya konflik,” terangnya.

Langkah lain yang lebih efektif menurut Wiratno ialah dengan menjalin kerja sama dengan warga desa sekitar kawasan konservasi.

Dia meyakini bahwa jerat-jerat yang dipasang kemungkinan berasal dari masyarakat sekitar kawasan konservasi.

Baca juga: Lawan 37 Kelompok dari 3 Negara, Tim Mobil Listrik Arjuna UGM Kantongi 4 Penghargaan

Oleh karena itu, langkah pendekatan perlu dilakukan guna mencegah pemasangan jerat.

Dalam hal ini, Wiratno menilai, ada hal kompleks yang melatarbelakangi mengapa masyarakat sekitar memasang jerat.

“Kalau problemnya adalah kemiskinan yang kemudian membuat mereka memasang jerat, ya kita urusi kemiskinannya,” kata Wiratno.

“Jadi kita tidak hanya mengurusi harimau. Kita punya tugas bekerja sama dengan masyarakat. Persoalan harus diselesaikan melalui pendekatan dengan masyarakat,” pungkasnya. (Ts/-Th)

Baca juga: Ketua KAGAMAHUT Semangat ‘Ngumpulke Balung Pisah’ Berkat Kuatnya Jiwa Korsa Rimbawan