Wakil Dubes KBRI Wina Jebolan UGM Ungkap Langkah Austria Tekan Penularan Covid-19

1127
Wakil Dubes KBRI Wina, Austria, TBH Witjaksono Adji berbagi cerita tentang kesuksesan Wina menekan penularan Covid-19. Foto: Tandaseru
Wakil Dubes KBRI Wina, Austria, TBH Witjaksono Adji berbagi cerita tentang kesuksesan Wina menekan penularan Covid-19. Foto: Tandaseru

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Kasus Covid-19 pertama kali di Austria terjadi pada 25 Februari 2020. Pada awal Maret, kasus bertambah menjadi 100 orang.

Wakil Dubes KBRI Wina, Austria, TBH Witjaksono Adji mengatakan, terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang pesat pada fase awal, yakni sebanyak 28-50 persen. Hampir satu hari bisa naik hingga 40 persen.

“Sejak saat itu, pemerintah menyatakan Austria sudah dalam kondisi darurat wabah. Pada 10 Maret, pihaknya menerapkan kebijakan penanganan secara bertahap,” jelasnya.

Hal tersebut dia bahas dalam diskusi Sinergi KAGAMA dan UGM, Mempersiapkan Normal Baru Pengalaman Negara Lain, yang digelar oleh Pusat Inovasi dan Kajian Akademik (PIKA) UGM, pada Minggu (14/6/2020), secara daring.

Tahap pertama, kata Adji, diterapkan kebijakan pengurangan aktivitas masyarakat untuk berkumpul. Yakni berupa pembatasan jumlah orang maksimal 100 orang di dalam ruangan dan 500 orang di luar ruangan.

Baca juga: Normal Baru, Pemerintah Tetap Utamakan Kesehatan

Kemudian melarang penerbangan ke negara-negara dengan penularan Covid-19 terparah, wajib menyerahkan sertifikat bebas Covid-19 bagi warga Austria di Italia yang ingin pulang, kuliah mulai dilakukan secara daring, serta ada himbauan WFH.

“Tahap kedua, sudah lebih banyak daftar negara yang dilarang untuk dikunjung, ada pembatasan jam buka restoran, serta toko-toko ditutup kecuali swalayan dan supermarket,” jelasnya.

Tahap ketiga, kata dia, diterapkan kebijakan partial lockdown kecuali untuk kepentingan mendesak, berkumpul maksimal 5 orang, kafe dan restoran tutup, siswa belajar di rumah, dan pelarangan penerbangan di perluas.

Tahap keempat, pemerintah melanjutkan kebijakan partial lockdown karena dinilai efektif dan diperpanjang hingga 30 April 2020, serta mewajibkan masyarakat menggunakan masker di supermarket dan transportasi.

“Setelah tahap ketiga selesai, kebijakan partial lockdown telah menekan angka penularan Covid-19.”

Baca juga: KAGAMA Salurkan Bantuan Sosial ke Seluruh Indonesia selama Pandemi