Tular Sudarmadi: Bukan Peninggalan Sejarah, Tapi Warisan Budaya

1687

Baca juga: Arti Anugerah HB IX Award 2019 yang Diterima Jusuf Kalla pada Dies Natalis ke-70 UGM

Salah satu yang dia soroti adalah hak kepemilikan tanah warga yang harus diambil alih oleh pemerintah karena terdapat situs purbakala.

Dengan demikian, menurutnya masyarakat dijauhkan dari pengelolaan lahannya sendiri.

Pemasukan dari pariwisata masuk ke pemerintah dan tidak langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Sehingga masyarakat hanya mendapat sisanya, jadi tukang parkir atau pedagang asongan di tanahnya sendiri,” ujar Tular yang menyelesaikan kuliah doktoralnya pada 2014 ini.

Oleh karena itu, Tular merasa kurang puas dengan arkeologi saja.

Baca juga: Nama Didi Kempot Kembali Bergema dalam Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-70 UGM

Dia enggan menggunakan istilah ‘peninggalan sejarah’ dan lebih memilih istilah ‘warisan budaya’.

Hal itu karena warisan budaya merujuk pada sesuatu yang dapat diteruskan sehingga pengelolaanya tak harus sama dengan sebelumnya.

Bagi Tular, pengelolaan warisan budaya tergantung pada kesepakatan bahwa warisan tersebut akan digunakan untuk mencapai tujuan sosial tertentu.

Dari gagasan tersebut akhirnya dia dipercaya sebagai Ketua Program Studi Pariwisata FIB UGM.

Salah satu yang paling membanggakan baginya adalah mampu mendampingi banyak desa wisata.

Menurutnya, dalam konsep desa wisata, hasil dari pariwisata berputar di desa dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Thovan)

Baca juga: 3 Sosok Peraih Penghargaan pada Puncak Dies Natalis ke-70 UGM