Peneliti PolGov UGM Soroti Substansi Penyempurnaan UU Pilkada

196
sarasehan Bertajuk 'Mencari Kepala Daerah Berintegritas dalam Pilkada 2020. Foto: Humas UGM
sarasehan Bertajuk 'Mencari Kepala Daerah Berintegritas dalam Pilkada 2020. Foto: Humas UGM

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada perlu disempurnakan kembali.

Demikian disampaikan anggota Badan Pengawa Pemilu (BAWASLU) Rahmat Bagja saat menjadi pembicara dalam sarasehan Bertajuk ‘Mencari Kepala Daerah Berintegritas dalam Pilkada 2020’ di Selasar Barat Fisipol UGM, Jumat (18/10/2019).

“Agar pola-pola pengawasan yang telah baik dilaksanakan pada pengawasan Pemilu 2019 tetap bisa diimplementasikan pada pengawasan Pilkada mendatang,” kata dia.

Dia menyampaikan saat ini Bawaslu telah mempersiapkan sejumlah langkah optimalisasi kerja pengawasan.

Salah satunya menyiapkan Peraturan Bawaslu sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan setiap tahapan Pilkada.

Baca juga: Dubes Rusia Wahid Supriyadi Serahkan Piagam The Best Pavillion untuk Pemda DIY

Tak hanya itu pihaknya juga tengah mengupayakan judicial review (JR) UU NO. 10 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait UU Pilkada ini, Bagja meenyebutkan upaya paling ekstrem yang perlu segera disempurnakan adalah terkait nomenklatur.

Mengokohkan posisi bawaslu kabupaten/kota dalam pengawasan pilkada yang pada UU Pilkada masih disebut Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota.

Kemudian, mengupayakan revisi terbatas UU Pilkada ke DPR dan pemerintah agar fungsi-fungsi pengawasan sebagaimana yang telah diatur di UU Pemilu bisa sejalan di UU Pilkada.

Dalam acara yang diselenggarakan Insan Cendekia Yogyakarta bekerjasama dangan Research Centre for Politics and Goverment (PolGov) tersebut Bagja menyebutkan Bawaslu juga terus memantapkan pedoman-pedoman pengawasan Pilkada sesuai amanah UU Pilkada sebelum keluarnya hasil JR.

Baca juga: Alumni UGM Harus Punya Integritas