Pukat UGM: Tidak Ada Urgensi Mengubah UU KPK

220
Menurut Ketua Pukat UGM, tidak ada urgensi untuk mengubah UU KPK. Foto: Kinanthi
Menurut Ketua Pukat UGM, tidak ada urgensi untuk mengubah UU KPK. Foto: Kinanthi

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM Dr. Zaenal Arifin Mochtar, S.H, LL, M mengatakan tidak ada urgensi untuk mengubah UU KPK.

Hal yang terpenting adalah melaksanakan UU yangg berbicara soal independensi KPK.

Demikian disampaikan dalam diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM, pada Selasa (10/9/2019).

Acara ini merupakan kerja sama antara Mahkamah Konstitusi (MK), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan UGM.

Turut hadir sebagai pembicara Dr. Abraham Samad Pimpinan KPK periode 2011-2015, dan Bivitri Susanti, S.H., LL, M pengajar STHI Jentera.

Diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM. Foto: Kinanthi
Diskusi terbuka Mengawal Integritas Pimpinan KPK sebagai bagian dari Rangkaian Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Fakultas Hukum UGM. Foto: Kinanthi

Baca juga: Syarat Capim KPK Cacat Yuridis

“Keberadaan Dewan Pengawas ini tidak masuk akal. Dimana lembaga negara yang independen yang punya pengawas independen? Kalau Dewan Pengawas itu luar biasa, siapa yang lebih luar biasa dari Dewan Pengawas? Apa harus dibentuk Komite Pengawas Dewan Pengawas? Jangan dikira KPK nggak ada pengawasnya. Dewan Pengawas alih-alih mengawasi, tapi malah mendomestikasi untuk menjinakkan KPK,” tandas Zaenal.

Independensi KPK, kata Zaenal jadi poin besar. Jangan sampai KPK berubah seperti lembaga lain. Saatnya bagi kita semua urun rembug. 

Dirinya berharap janji presiden bisa diluruskan dan terus diingat.

Butuh Dukungan Masyarakat Sipil

Bertahannya KPK perlu didukung oleh masyarakat sipil.

Dijelaskan oleh Bivitri, perilaku korupsi membutuhkan akses kekuasaan.

Baca juga: Solusi Yuridis untuk Mengatasi Kebakaran Hutan