Raih Doktor, Ketua Dewan Pengawas BPJS Usulkan Revisi UU tentang BPJS

335
Bila ada harmonisasi kebijakan di dalam lembaga pemerintah, maka tidak akan terjadi lagi inefisiensi pembiayaan jaminan kesehatan.(Foto: Humas UGM)
Bila ada harmonisasi kebijakan di dalam lembaga pemerintah, maka tidak akan terjadi lagi inefisiensi pembiayaan jaminan kesehatan.(Foto: Humas UGM)

KAGAMA.CO, BULAKSUMUR – Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dr. Chairul Radjab Nasution, SP.PD., berhasil meraih gelar doktor di kampus UGM. Ia mempertahankan disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM, Kamis (18/04/2019).

Berlangsung di ruang auditorium FKKMK, ujian dirpomotori oleh Prof. Laksono Trisnantoro M.Sc., Ph.D., dan Ko-promotor Prof. Mohammad Juffria, Sp.A., Ph,D., dan Dr. dr. Andreasta Meliala.

Di hadapan tim penguji yang diketuai oleh Dekan FKKMK UGM, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Ph.D., SpOG(K)., promovenduz menyampaikan hasil penelitiannya soal pola hubungan antar lembaga dalam implementasi program jaminan kesehatan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Chairul mengusulkan perlu adanya revisi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS dan Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan untuk mengharmonisasi kebijakan JKN antar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial.

“Bila ada harmonisasi kebijakan di dalam lembaga pemerintah, maka tidak akan terjadi lagi inefisiensi pembiayaan jaminan kesehatan,” katanya.

Chairul menuturkan bahwa Indonesia saat ini sedang melaksanakan kebijakan menuju cakupan kesehatan semesta. Namun begitu, pelaku kebijakan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kebijakan pengelolaan jaminan kesehatan yang tersentralisasi di tingkat pusat dan pengelolaan jaminan kesehatan untuk pelayanan kesehatan yang kewenangannya justru mulai terdesentralisasi.