Menhub : Gunakan Rest Area Maksimal 30 Menit

113

JAKARTA, KAGAMA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau kepada pemudik dengan angkutan pribadi tidak berlama-lama di rest area. Pemudik diharapkan menggunakan waktu efektif maksimal 30 menit di rest area. Pasalnya, jika lebih dari 30 menit akan terjadi penyempitan jalan hingga berakibat kemacetan panjang di ruas tol.

“Ada case di mana banyak yang ingin istirahat dan berlama-lama. Saya mengimbau pemudik tidak berlama-lama di rest area. Dianjurkan cukup 30 menit saja. Jangan kita mementingkan diri sendiri. Gunakan waktu sesingkat-singkatnya karena tempat itu akan digunakan pengguna jalan lain,” kata Menhub Budi Karya, Selasa (27/6/2017) di sela-sela mengecek arus balik di National Traffict Management Center (NTMC) Korlantas POLRI.

 

Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) memantau lalu lintas arus balik bersama pejabat bagian Korlantas Polri di NTMC Korlantas Polri (Foto ISTIMEWA)
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) memantau lalu lintas arus balik bersama pejabat bagian Korlantas Polri di NTMC Korlantas Polri (Foto ISTIMEWA)

Menhub mengaku telah berkomunikasi dengan Kapolri dan pengelola jalan tol. Kedua pihak – dari kepolisian dan pengelola jalan tol – melakukan  manajemen pengelolaan untuk membatasi kendaraan yang berhenti terlalu lama di rest area.

Menhub menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah menciptakan angkutan mudik berjalan lancar dan tertib. Menhub berharap kondisi seperti itu terus ditingkatkan selama masa arus balik.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin menyampaikan rencana akan diberlakukan contra flow pada kilometer 68 sampai kilometer 40.

“Masalah contra flow arus balik, rencananya kilometer 68 sampai kilometer 40. Ini untuk menghindari rest area di kilometer 42, 52, dan 62. Jadi, kita loloskan itu, terutama dari arah Tol Cipali. Kalau dari arah Cipularang tidak bisa,” ujar Benyamin.

Menhub Budi Karya Sumadi berfoto bersama pejabat Polri di NTMC atau Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri (Foto ISTIMEWA)
Menhub Budi Karya Sumadi berfoto bersama pejabat Polri di NTMC atau Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional Polri (Foto ISTIMEWA)

Pemberlakuan contra flow, lanjutnya, akan dilakukan secara situasional, macet atau tidaknya jalan tol. Jika lancar, contra flow tidak akan diberlakukan. Antisipasi kemacetan lainnya, yaitu dengan cara membebaskan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utama jika antrian ke arah Jakarta sudah mencapai lima kilometer.

“Nggak ada skenario buang ke arteri di arus balik. Apabila di Cikarang Utama sampai dengan lima kilometer ekornya (kemacetan), baru kita loloskan tak berbayar sampai itu mencair. Setelah cair, dikembalikan seperti semula. Lihat volume juga,” pungkas Benyamin. [rts]